Minggu, 05 Juni 2011

kontribusi pemikir ekonomi Islam kontemporer

Latar Belakang

Sesuai dengan perubahan zaman yang dari tahun ke tahun terus berkembang membuat banyak sekali perubahan dalam segala bidang, lebih-lebih juga bidang ekonomi. Hal ini membuat para ilmuwan berusaha menyesuaikan pemikiran-pemikirannya sesuai dengan zamannya sehingga dibedakan antara pemikir ekonomi Islam klasik dan kontemporer. Diantara tokoh-tokoh pemikir ekonomi Islam kontemporer yang kami bahas antara lain adalah M. Umer Chapra, Afzal Ur Rahman, dan M. Abdul Mannan.
  1. Rumusan Masalah
  1. Siapa saja pemikir ekonomi Islam kontemporer?
  2. Apa saja kontribusi yang diberikan dalam bidang ekonomi?
  3. 3. Tujuan
    1. Mengetahui para pemikir Ekonomi Islam kontemporer.
    2. Mengetahui kontribusi yang diberikan dalam bidang ekonomi.
    3. 4. Manfaat
Makalah ini digunakan untuk bahan presentasi mata kuliah Sejarah Peradaban Islam. Dengan adanya makalah ini diharapkan pembaca da pendengar mengetahui siapa para pemikir ekonomi Islam kontemporer dan kontribusinya.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pemikiran Umer Chapra
M. Umer Chapra (1 Februari 1933, Bombay India) adalah salah satu ekonom kontemporer Muslim yang paling terkenal pada zaman modern ini di timur dan barat. Ayahnya bernama Abdul Karim Chapra. Chapra dilahirkan dalam keluarga yang taat beragama, sehingga ia tumbuh menjadi sosok yang mempunyai karakter yang baik. Keluarganya termasuk orang yang berkecukupan sehingga memungkinkan ia mendapatkan pendidikan yang baik.
Menurutnya, pada saat ini sistem ekonomi moneter dan finansial yang konvensional (ribawi) melahirkan ketidakdisiplinan pasar yang built in (melekat) dalam sistem tersebut. Ketidakdisiplinan pasar ini terjadi karena sebagai berikut: “Dalam sistem moneter konvensional saham para deposan dan banker tidak dikenai resiko bisnis, namun sistem ini memberikan jaminan kepada mereka dengan pembayaran kembali depositonya atau pokok hutangnya ditambah bunga. Hal ini membuat deposan kurang memperhatikan kesehatan lembaga finansial. Ini juga membuat bank lebih mengandalkan pada jaminan kolateral untuk memberikan pembiayaan; praktis untuk semua tujuan termasuk spekulasi.  Namun kolateral tidak dapat menjadi pengganti bagi suatu evaluasi yang lebih hati-hati terhadap proyek yang diberikan pembiayaan. Ini disebabkan nilai kolateral itu sendiri dapat dicederai oleh faktor-faktor yang sama, yang memudarkan kemampuan peminjam untuk mengembalikan peminjaman. Dengan demikian, kemampuan pasar untuk memaksakan disiplin yang diperlukan menjadi rusak dan menimbulkan ekspansi tidak sehat dalam keseluruhan penyaluran kredit, sampai batas yang berlebihan dan mendorong hidup melebihi kemampuan.
Tidak adanya disiplin pasar ini, menurut Chapra akan berakibat sistem finansial internasional telah mengalami beberapa kali krisis selama dua dasawarsa terakhir.  Diantaranya yang terpenting (lihat M. Umer Chapra, 2000) adalah jatuhnya bursa saham  AS pada bulan Oktober 1987, ledakan pada bursa saham dan property Jepang pada pertengahan dekade 1990-an, jatuhnya mekanisme nilai tukar Eropa  pada tahun 1992-93, jatuhnya pasar obligasi pada tahun 1994 dan krisis Meksiko tahun 1995.  Ditambah lagi krisis yang menimpa negara-negara Asia Timur pada tahun 1997, jatuhnya Long Term Capital Management di AS  pada tahun 1998, serta krisis nilai tukar mata uang Brazil pada tahun 1999. Hampir dapat dikatakan tak ada satu wilayah atau negara yang dapat menghindarkan diri dari dampak krisis itu.
2. Pemikiran Afzal-Ur-Rahman
Afzal-ur-Rahman, pengarang buku “A Trilogy on The Islamic System” menyatakan bahwa norma-norma atau aturan-aturan Islam telah memberikan solusi praktis dalam menghadapi problematika ekonomi modern. Norma-norma Islam di bidang ekonomi dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori, yaitu norma produksi, termasuk di dalamnya aktifitas perniagaan dan norma konsumsi. Adapun mengenai kategori pertama, sistem Islam telah menjelaskan bahwa seorang muslim bebas berproduksi dan berniaga untuk mendapatkan keuntungan pribadi, namun kebebasan yang diberikan bukan tanpa batas melainkan harus senantiasa mempertimbangkan kepentingan orang lain. Di samping itu, yang bersangkutan juga dituntut sedini mungkin untuk tidak berlaku sewenang-wenang dalam usahanya. Artinya harus senantiasa memperhatikan upah yang adil bagi pekerja, harga yang rasional dan keuntungan yang normal, dan artinya juga yang bersangkutan dilarang melakukan tindakan spekulasi dan monopoli atau melakukan transaksi-transaksi lain seperti kontrak asuransi atau transaksi lain yang tidak jelas yang mengandung unsur perjudian, ketidakpastian dan eksploitasi.
Dalam hal aturan aktifitas konsumsi, setiap individu muslim dibatasi oleh tiga hal, yaitu pertama, setiap individu muslim tidak boleh melakukan aktifitas pemanfaatan sumberdaya terlarang (berbuat maksiat) seperti perzinaan atau komoditas lain seperti anggur yang mana kesemuanya dianggap terlarang oleh agama; kedua, setiap individu muslim harus bersikap hemat dan tidak berlebih-lebihan, karena salah satu dampak yang ditimbulkan dari perilaku hemat dalam mengkonsumsi adalah eliminasi problematika kelangkaan yang langsung dapat menurunkan agregat permintaan dan di sisi lain dapat mencegah terjadinya inflasi; ketiga, setiap individu muslim harus dapat bersikap dermawan terhadap sesama anggota masyarakat muslim lainnya yang kurang beruntung (kaum dhu’afa). Dalam hal ini, seorang ahli ekonomi islam telah memberikan catatan khusus, bahwa idealnya dari sikap tersebut bukan hanya terletak pada pemberian dari mereka yang memililki kelebihan penghasilan daripada pengeluarannya melainkan juga semangat untuk sama-sama berkorban dan saling berbagi atas apa yang dimiliki jika ada yang lebih membutuhkan.
Singkatnya adalah bahwa prinsip mendasar keseluruhan bentuk norma adalah menghidupkan sikap altruisme, karena segala problema sosial akan dapat dipecahkan manakala setiap individu dapat mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadinya.
3. Pemikiran Muhammad Abdul Mannan
M. Abdul Mannan dilahirkan di Bangladesh tahun 1918. Setelah menerima gelar master dibidang ekonomi dari Rajshahl Universitas pada tahun 1960, ia bekerja diberbagai kantor ekonomi pemerintah di Pakistan. Pada tahun 1970 pindah ke Amerika Serikat dan mendaftarkan diri di Michigan State University untuk program MA (economics). Pada tahun 1973 lulus program doktor dari universitas yang sama dalam bidang industri dan keuangan.
Menurutnnya kurangnya pemimpin muslim dengan visi sosial, prokolonial kebijakan pembangunan yang diadopsi oleh para pemimpin muslim di negara mereka, dan kelembagaan rigidities korupsi merajalela di muslim society antara lain, stumbling blok utama pembangunan negara-negara muslim. Berikut kondisi tepat proses pembangunan di masyarakat muslim yang modern:
  1. Massa dan berbagi partisipasi dalam kegiatan ekonomi melalui pembentukan perbankan Islam sosial ditingkat akar rumput.
  2. Menggunakan pembagian pertimbangan untuk menentukan prioritas produksi
  3. Humanizing baris dari produksi, distribusi, dan konsumsi.
  4. Meningkatkan tingkat kerjasama ekonomi dengan tingkat daerah, integrasi ekonomi dan moneter.
Sosial investment Bank Ltd adalah satu-satunnya Islam Commercial Bank di Bangladesh yang beroperasi atas dasar terpadu tiga sektor model: formal, diformal, dan sukarela sektor ekonomi.
Terlatak pada fakta bahwa Islam ekonomi keuangan dan perbankan dapat memberikan alternatif untuk kegiatan ekonomi pasar sistem yang ada, tidak hanya di negara muslim tetaoi juga di negara-negara non muslim. Kegagalan kolektif terletak pada kenyataan bahwa selama ini belum ada yang dapat tahan terhadap kecenderungan globalisasi kemiskinan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kontribusi para pemikir ekonomi Islam kontemporer disesuaikan dengan masanya. Pemikiran-pemikiran mereka berhasil diterapakan dan memberikan manfaat bagi umat Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Ambary, Hasan Muarif, dkk. Ensiklopedi Islam. Ikhtiar Baru Van Heeve. Jakarta. 1997

Tidak ada komentar:

Posting Komentar